Anggi – pemerintah keluarga kurang mampu agar dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun. Bantuan ini diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK, serta pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C.
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Jenjang Pendidikan | Besaran Dana PIP per Tahun |
---|---|
SD/SDLB/Paket A | Rp450.000 |
Siswa baru/kelas akhir | Rp225.000 |
SMP/SMPLB/Paket B | Rp750.000 |
Siswa baru/kelas akhir | Rp375.000 |
SMA/SMK/SMALB/Paket C | Rp1.800.000 |
Siswa baru/kelas akhir | Rp900.000 |
Besaran dana ini digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan transportasi ke sekolah.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga jangka waktu sepanjang tahun:
-
Termin 1 (Februari–April) : Dikhususkan untuk siswa kelas akhir yang telah terdaftar melalui SK Nominasi dari Dinas Pendidikan.
-
Termin 2 (Mei–September) : Untuk siswa kelas berjalan yang telah mengaktivasi akun dan memenuhi kriteria penerima.
-
Termin 3 (Oktober–Desember) : Mencakup penerima dari termin 1 dan 2 yang belum menerima bantuan.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi PIP Kemdikbud di
-
Scroll ke bawah dan cari menu “Cari Penerima PIP”.
-
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa.
-
Isi jawaban dari soal matematika sederhana (untuk verifikasi keamanan).
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Jika data sesuai, sistem akan menampilkan informasi seperti nama siswa, sekolah asal, status pencairan, dan nominal bantuan.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Dana PIP dapat dicairkan melalui penyalur bank seperti BRI, BNI, atau BSI. Siswa yang telah memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) aktif dapat langsung mencairkan dana melalui ATM atau teller bank. Bagi siswa yang baru mengaktifkan rekening, pencairan dana akan dilakukan maksimal dua minggu setelah proses aktivasi selesai. tikan
-
Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika terdapat pemotongan, segera laporkan ke pihak yang berwenang.
-
Dana harus digunakan sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.