
Marbot Masjid Curi Uang Kas untuk Jajan dan Beli HP, Polisi Amankan Pelaku
Kejadian tak terduga terjadi di Masjid Ahmad Yani DIVIF 1 Kostrad, Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok, pada Jumat (13/6/2025), ketika seorang marbot berusia 19 tahun, yang diketahui bernama RR, tertangkap basah mencuri uang kas sebesar Rp 6 juta. Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan dari beberapa Saksi di lokasi kejadian.
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pelaku melancarkan aksinya saat pengurus masjid sedang tidak berada di lokasi. “Pelaku mengetahui bahwa situasi masjid kosong karena pada saat itu, pengurus masjid yang mengumpulkan tiga orang sedang rapat acara,” kata AKP Rizky.
Aksi Pencurian yang Tertata dengan Rapi
Setelah memastikan situasi di masjid aman, pelaku langsung mengakses kunci lemari uang kas. Pelaku mengambil kunci yang ada di dalam lemari, kemudian membuka lemari yang berisi uang kas sebesar Rp 6 juta. Setelah itu, pelaku melarikan diri, tambah Rizky.
Keberadaan pengurus masjid yang tengah sibuk dengan rapat acara memberi kesempatan emas bagi RR untuk melancarkan aksinya tanpa gangguan.
Pelaku Ditangkap Berkat CCTV dan Saksi Mata
Pelaku mengaku mencuri uang kas untuk membeli barang-barang seperti tas, dompet, dan handphone, serta untuk jajan. Motifnya lebih ke kebutuhan pribadi, ujar Kapolsek Rizky.
Barang Bukti Yang Ditemukan
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya adalah sebuah ponsel merek Realme warna hitam, tas warna hitam merek Bloods, dompet cokelat, headset merek Robot warna hitam, dan botol merek Hose. Barang-barang ini dibeli oleh pelaku dengan uang hasil curian yang diambil dari masjid.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Kepolisian kini tengah memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Tindakan ini jelas merupakan pencurian, dan kami akan terus memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Rizky.
Tindak Pidana yang Menghancurkan Kepercayaan
Masjid sebagai tempat ibadah seharusnya menjadi simbol perdamaian dan keamanan, bukan menjadi sasaran tindak kriminal. Perbuatan RR ini, selain merugikan pihak masjid, juga merusak citra profesi marbot yang diharapkan bisa menjaga kepercayaan jamaah.
Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga keutuhan dan tanggung jawab, terutama bagi mereka yang diberi amanah untuk memimpin atau menjaga tempat-tempat ibadah.
Kesimpulan
Tindak pencurian yang dilakukan oleh RR adalah mengingatkan akan pentingnya pengawasan dan ketelitian dalam menjaga aset dan uang yang dipercayakan kepada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab. Pihak berwenang, seperti kepolisian,
